PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 57
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertilikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
