PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 56
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dipimpin oleh Kepala.
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dipimpin oleh Kepala.