Pasal 55
(1) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 6 (enam) pusat. (2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam. hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian. (6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No247026A (7) Dalam . . . FRESIDEN REPUEUK INDONESTA (7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bidang serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimalsud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk bidang yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbidang. Bagian Keempatbelas Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
