PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 17
Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247260A Pasal 18... FNESIDEN NEPUEIJK INDONESIA
