PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal.
(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal.