PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur
Jenderal.