PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 97
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2O2O tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
