PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 96
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2O2O tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
