PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 90
( 1 ) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. SK No222979 A (2) Besaran . . . (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mem mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
