PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 75
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 4 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. SK No 247265 A BABVII ... FRESIDEN REPUELTK INDONESIA
