PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 78
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan umszln pemerintahan di bidang keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan umszln pemerintahan di bidang keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.