PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 85
Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara merupakan setinggi- tingginya jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
