Pasal 84
(l) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon Lb. (3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala... SK No247255A FRESIDEN REPUEUK INDONESIA (4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon IILa. (5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
