PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 28
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.