Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai;
- pemberian . . .
SK No247012A
FRESIDEN NEFUEIjK INDONESIA
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal2T
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 12 (dua belas) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelalsana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi.
(10) Pembentukan . . .
SK No 247013 A
FNES|DEN
REPUBLIK INDONEISIA
(10) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Perbendaharaan
