PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 32
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin oleh
Direktur Jenderal.