PMK
Berlaku
PENETAPAN BARANG EKSPOR BERUPA EMAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
- Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
- Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/ kepala badan teknis terkait.
Pasal 2
Terhadap barang ekspor berupa emas dapat dikenakan Bea Keluar.
Pasal 3
(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar;
- bahwa untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas, perlu
MENGINGAT
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 294);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
Rantai Perubahan
DIUBAH OLEH
UU 17/2006 — PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
UU 61/2024 — Amendment to Law No. 39 of 2008 Concerning State Ministries
Referensi Silang (9)
UU 10/1995 — KEPABEANAN
UU 17/2006 — PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
UU 39/2008 — KEMENTERIAN NEGARA
UU 61/2024 — Amendment to Law No. 39 of 2008 Concerning...
PP 55/2008 — PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
PERPRES 158/2024 — KEMENTERIAN KEUANGAN
PMK 38/2024 — PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
PMK 124/2024 — ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
