PMK
PENETAPAN BARANG EKSPOR BERUPA EMAS
Pasal 6
Pengenaan Bea Keluar dan jangka waktu pengenaan Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau di bidang perdagangan.
