PMK
PENETAPAN BARANG EKSPOR BERUPA EMAS
Pasal 5
(1) Perhitungan Bea Keluar ditetapkan berdasarkan
persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
(2) Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE.
