PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban
pabean di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
- Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
- Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
- Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/ kepala badan teknis terkait.
Pasal 2
(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
(2) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- kulit dan kayu;
- biji kakao;
- kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
- produk hasil pengolahan mineral logam; dan
- produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Pasal 3
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kulit dan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji
kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor
berupa biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- untuk Harga Referensi sampai dengan USD2,000.00 (dua ribu dolar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran huruf B;
- untuk Harga Referensi lebih dari USD2,000.00 (dua ribu dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD2,750.00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dolar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran huruf B;
- untuk Harga Referensi lebih dari USD2,750.00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD3,500.00 (tiga ribu lima ratus dolar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 3 pada Lampiran huruf B; dan
- untuk Harga Referensi lebih dari USD3,500.00 (tiga ribu lima ratus dolar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4 pada Lampiran huruf B.
Pasal 5
(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa
sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor
berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- untuk Harga Referensi sampai dengan USD680.00 (enam ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USD680.00 (enam ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD730.00 (tujuh ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USD730.00 (tujuh ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD780.00 (tujuh ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 3 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USD780.00 (tujuh ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD830.00 (delapan ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USD830.00 (delapan ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD880.00 (delapan ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 5 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USD880.00 (delapan ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD930.00 (sembilan ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 6 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USD930.00 (sembilan ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD980.00 (sembilan ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 7 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USD980.00 (sembilan ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,030.00 (seribu tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 8 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,030.00 (seribu tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,080.00 (seribu delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 9 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,080.00 (seribu delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,130.00 (seribu seratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 10 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,130.00 (seribu seratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan, USDl,180.00 (seribu seratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 11 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USD1,180.00 (seribu seratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,230.00 (seribu dua ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 12 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,230.00 (seribu dua ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,280.00 (seribu dua ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 13 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,280.00 (seribu dua ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,330.00 (seribu tiga ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 14 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,330.00 (seribu tiga ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,380.00 (seribu tiga ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 15 pada Lampiran huruf C;
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,380.00 (seribu tiga ratus delapan puluh dolar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,430.00 (seribu empat ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 16 pada Lampiran huruf C; dan
- untuk Harga Referensi lebih dari USDl,430.00 (seribu empat ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 17 pada Lampiran huruf C.
Pasal 6
(1) Terhadap produk campuran yang berasal dari Crude Palm
Oil (CPO) dan produk turunannya dapat dikenakan Bea Keluar.
(2) Jenis barang dan pos tarif atas produk campuran yang
berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang dikenakan Bea Keluar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
meliputi:
- campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C; atau
- campuran dari jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C dengan jenis barang yang tidak dikenai Bea Keluar, dengan volume dan/atau berat komponen barang yang dikenai Bea Keluar lebih besar.
Pasal 7
(1) Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, yaitu sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
(2) Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, yaitu sebesar:
- tarif Bea Keluar yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar, dalam hal terdapat satu komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar; atau
- tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar.
Pasal 8
Jumlah satuan barang untuk penghitungan Bea Keluar produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yaitu volume dan/atau berat total produk campuran.
Pasal 9
Daftar merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Kelompok V Nomor 23 pada Lampiran huruf C, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 10
(1) Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada:
- sumber harga untuk penetapan Harga Referensi biji kakao yang diperoleh dari:
- harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF) Kakao New York Merchantile Exchange (NYMEX); dan
- untuk harga dari bursa sumber referensi didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk bulan penyerahan terdekat yang tersedia; atau
- sumber harga untuk penetapan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) yang diperoleh dari:
- harga Free On Board (FOB) Crude Palm Oil (CPO) bursa Indonesia, dan bursa Malaysia, serta Cost Insurance Freight (CIF) Rotterdam, dikurangi biaya asuransi (insurance) dan biaya pengangkutan (freight);
- untuk harga dari bursa Indonesia dan bursa Malaysia didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia; dan
- untuk harga dari Rotterdam didasarkan pada harga spot untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia.
(2) Penetapan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui perhitungan sebagai berikut:
- dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 sebesar kurang dari atau sama dengan USD40.00 (empat puluh dolar Amerika Serikat), perhitungan Harga Referensi menggunakan harga rata-rata tertimbang dengan pembobotan bursa Indonesia sebesar 60% (enam puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen), dan bursa Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen); atau
- dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 sebesar lebih
dari USD40.00 (empat puluh dolar Amerika Serikat), perhitungan Harga Referensi menggunakan harga rata-rata dari 2 (dua) sumber harga yaitu sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang terdekat dari median.
Pasal 11
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf d, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Jenis barang ekspor berupa produk mineral logam dengan
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa
produk mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengenaan Bea Keluar dan jangka waktu pengenaan Bea
Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau di bidang perdagangan.
Pasal 13
(1) Perhitungan Bea Keluar yaitu sebagai berikut:
- dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang; dan
- dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
(2) Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 539), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2024
TENTANG
PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA
KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
A. BESARAN TARIF BEA KELUAR ATAS BARANG EKSPOR BERUPA KULIT
DAN KAYU
TARIF
TERMASUK BEA
NO. URAIAN DALAM KELUAR
POS TARIF (%)
I KULIT
A. Jangat dan Kulit Mentah/Pickled, dari hewan:
- Sapi dan Kerbau ex 4101.20.00 25 ex 4101.50.00 ex 4101.90.10 ex 4101.90.90
- Biri-biri 4102.10.00 25 4102.21.00 4102.29.00
- Kambing ex 4103.90.00 25 B. Kulit disamak (Wet Blue) dari hewan:
- Sapi dan Kerbau ex 4104.11.10 15 ex 4104.11.90 ex 4104.19.00
- Biri-biri ex 4105.10.00 15
- Kambing ex 4106.21.00 15
II KAYU
A. Veneer
- Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara ex 4408.10.10 5 mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu ex 4408.10.30 gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm. ex 4408.10.90 ex 4408.31.00 ex 4408.39.20 ex 4408.39.90 ex 4408.90.10 ex 4408.90.90
- Wooden Sheet for Packaging Box yaitu veneer kering ex 4408.39.20 2 kayu sengon yang telah dihaluskan pada kedua sisi ex 4408.39.90 lebar dengan ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, lebar ex 4408.90.10 tidak lebih dari 300 mm, dan panjang tidak lebih dari ex 4408.90.90 1.250 mm, yang digunakan untuk pembuatan kemasan
- Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar yaitu Slat ex 4408.10.10 Kayu/Slat Pensil, yaitu lembaran tipis kayu yang ex 4408.10.90 diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan 4408.39.10 ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih ex 4408.39.90 dari 80 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm. ex 4408.90.90
TARIF
TERMASUK BEA
NO. URAIAN DALAM KELUAR
POS TARIF (%)
B. Serpih Kayu
- Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips 4401.21.00 5 or particle) 4401.22.00 ex 4401.39.00 ex 4401.49.00
- Kepingan kayu (chipwood) ex 4404.10.00 5 4404.20.10 ex 4404.20.90 C. Kayu Olahan
- Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya ex 4407.11.10 5 sehingga permukaannya menjadi rata dan halus ex 4407.11.90 dengan ketentuan luas penampang 1.000 mm2 s/d ex 4407.12.00 4.000 mm2 ex 4407.13.00 ex 4407.14.00 ex 4407.19.10 ex 4407.19.90 ex 4407.21.10 ex 4407.21.90 ex 4407.22.10 ex 4407.22.90 ex 4407.23.10 ex 4407.23.20 ex 4407.23.90 ex 4407.25.12 ex 4407.25.13 ex 4407.25.19 ex 4407.25.21 ex 4407.25.29 ex 4407.26.20 ex 4407.26.30 ex 4407.26.90 ex 4407.27.20 ex 4407.27.30 ex 4407.27.90 ex 4407.28.10 ex 4407.28.90 ex 4407.29.12 ex 4407.29.13 ex 4407.29.19 ex 4407.29.22 ex 4407.29.23 ex 4407.29.29 ex 4407.29.32 ex 4407.29.33 ex 4407.29.39 ex 4407.29.42 ex 4407.29.43 ex 4407.29.49 ex 4407.29.51 ex 4407.29.59 ex 4407.29.72 ex 4407.29.73 ex 4407.29.79 ex 4407.29.82 ex 4407.29.83 ex 4407.29.89 ex 4407.29.91 ex 4407.29.92 ex 4407.29.94 ex 4407.29.95 ex 4407.29.96 ex 4407.29.97 ex 4407.29.98 ex 4407.29.99 ex 4407.91.20 ex 4407.91.30 ex 4407.91.90
TARIF
TERMASUK BEA
NO. URAIAN DALAM KELUAR
POS TARIF (%)
ex 4407.92.10 ex 4407.92.90 ex 4407.93.10 ex 4407.93.90 ex 4407.94.10 ex 4407.94.90 ex 4407.95.10 ex 4407.95.90 ex 4407.96.10 ex 4407.96.90 ex 4407.97.10 ex 4407.97.90 ex 4407.99.10 ex 4407.99.90
- Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya ex 4407.26.20 10 sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari ex 4407.26.30 jenis kayu merbau, meranti putih, dan meranti kuning ex 4407.26.90 dengan ketentuan luas penampang lebih dari 4.000 ex 4407.29.91 mm2 s/d 10.000 mm2 ex 4407.29.92
- Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya ex 4407.26.20 15 sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari ex 4407.26.30 jenis kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning ex 4407.26.90 dengan ketentuan luas penampang lebih dari 10.000 ex 4407.29.91 mm2 s/d 15.000 mm2 ex 4407.29.92
- Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar yaitu kayu ex 4407.11.10 olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu ex 4407.11.90 gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang ex 4407.12.00 disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari ex 4407.13.00 4.000 mm2 dan panjang tidak lebih dari 1.000 mm. ex 4407.14.00 ex 4407.19.10 ex 4407.19.90 ex 4407.21.10 ex 4407.21.90 ex 4407.22.10 ex 4407.22.90 ex 4407.23.10 ex 4407.23.20 ex 4407.23.90 ex 4407.25.12 ex 4407.25.13 ex 4407.25.19 ex 4407.25.21 ex 4407.25.29 ex 4407.26.20 ex 4407.26.30 ex 4407.26.90 ex 4407.27.20 ex 4407.27.30 ex 4407.27.90 ex 4407.28.10 ex 4407.28.90 ex 4407.29.12 ex 4407.29.13 ex 4407.29.19 ex 4407.29.22 ex 4407.29.23 ex 4407.29.29 ex 4407.29.32 ex 4407.29.33 ex 4407.29.39 ex 4407.29.42 ex 4407.29.43 ex 4407.29.49 ex 4407.29.51 ex 4407.29.59 ex 4407.29.72 ex 4407.29.73
TARIF
TERMASUK BEA
NO. URAIAN DALAM KELUAR
POS TARIF (%)
ex 4407.29.79 ex 4407.29.82 ex 4407.29.83 ex 4407.29.89 ex 4407.29.91 ex 4407.29.92 ex 4407.29.94 ex 4407.29.95 ex 4407.29.96 ex 4407.29.97 ex 4407.29.98 ex 4407.29.99 ex 4407.91.20 ex 4407.91.30 ex 4407.91.90 ex 4407.92.10 ex 4407.92.90 ex 4407.93.10 ex 4407.93.90 ex 4407.94.10 ex 4407.94.90 ex 4407.95.10 ex 4407.95.90 ex 4407.96.10 ex 4407.96.90 ex 4407.97.10 ex 4407.97.90 ex 4407.99.10 ex 4407.99.90
B. BESARAN TARIF BEA KELUAR ATAS BARANG EKSPOR BERUPA BIJI
KAKAO
TARIF BEA KELUAR (%)
TERMASUK
NO. URAIAN DALAM POS
TARIF KOLOM 1 KOLOM 2 KOLOM 3 KOLOM 4
- Biji Kakao 1801.00.10 0 5 10 15 1801.00.90
C. BESARAN TARIF BEA KELUAR ATAS BARANG EKSPOR BERUPA KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK
TURUNANNYA
TARIF BEA KELUAR (US$/MT)
TERMASUK
NO. URAIAN DALAM
POS TARIF KELOMPOK 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
Tandan Buah Segar 1207.99.50 65 79 92 105 118 132 145 158 171 185 198 211 211 211 211 211 211 1207.10.10 Biji Sawit, dan Kernel 1207.10.30
Kelapa Sawit 1207.10.90 45 59 72 85 98 112 125 138 151 165 178 191 191 191 191 191 191 Ia Buah Sawit ex 1207.99.90 Bungkil (Oil Cake) dan ex 2306.60.10 residu padat lainnya dari 3. ex 2306.60.90 1 2 4 5 7 8 10 11 12 14 15 17 17 17 17 17 17 Buah Sawit dan Kernel ex 2306.90.90 Sawit Tandan Buah Kosong dari 4. 1404.90.92 6 8 10 12 14 15 17 19 21 23 25 27 27 27 27 27 27 Kelapa Sawit Cangkang Kernel Sawit Ib dalam bentuk serpih; dan
ex 1404.90.91 3 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 13 13 13 13 13 bubuk dengan ukuran partikel ≥ 50 mesh
Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00 0 3 18 33 52 74 124 148 178 201 220 240 250 260 270 280 288 II Crude Palm Kernel Oil 7. 1513.21.10 0 1 21 49 85 95 147 195 224 241 262 294 306 319 331 343 353 (CPKO) 1511.90.42
Crude Palm Olein 0 0 0 0 0 14 60 78 99 119 138 142 148 153 159 165 170 1511.90.49
Crude Palm Stearin 1511.90.41 0 0 0 0 0 10 53 64 88 116 134 137 143 148 154 160 164
Crude Palm Kernel Olein 1513.29.13 0 0 0 0 17 25 69 98 124 142 164 176 184 191 198 206 212
Crude Palm Kernel Stearin 1513.29.11 0 0 0 0 17 25 69 98 124 142 164 176 184 191 198 206 212 III Palm Fatty Acid Distillate
3823.19.20 0 0 0 0 5 13 59 64 81 115 132 132 141 150 160 169 181 (PFAD)
Palm Kernel Fatty Acid 13. 3823.19.30 0 0 0 0 5 13 59 64 81 115 132 132 141 150 160 169 181 Distillate (PKFAD)
TARIF BEA KELUAR (US$/MT)
TERMASUK
NO. URAIAN DALAM
POS TARIF KELOMPOK 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
TARIF BEA KELUAR (US$/MT)
TERMASUK
NO. URAIAN DALAM
POS TARIF KELOMPOK 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil, Crude Palm Kernel Oil, dan/atau fraksi 14. ex 3823.19.90 0 21 36 51 69 92 142 163 184 205 222 250 268 286 304 322 344 mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas ≥ 2% III Split Palm Fatty Acid Distillate (SPFAD) dengan 15. ex 3823.19.90 0 15 23 33 43 54 98 112 128 144 164 175 187 200 212 225 240 kandungan asam lemak bebas ≥ 70% Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate (SPKFAD) dengan
ex 3823.19.90 0 20 39 68 103 112 164 212 241 258 279 314 336 358 381 403 431 kandungan asam lemak bebas ≥ 70% 1511.90.36
RBD Palm Olein 1511.90.37 0 0 0 2 12 26 71 88 104 118 137 140 150 160 170 180 192 1511.90.39
RBD Palm Oil 1511.90.20 0 0 0 0 5 17 61 76 91 105 108 110 118 126 134 142 151 1511.90.31 IV 19. RBD Palm Stearin 0 0 0 0 4 15 56 67 84 103 105 108 114 122 129 137 146 1511.90.32
RBD Palm Kernel Oil 1513.29.95 0 0 0 1 17 27 69 95 117 130 147 148 159 170 180 191 204
RBD Palm Kernel Olein 1513.29.94 0 0 0 0 14 24 66 89 105 119 125 132 141 150 160 169 181
RBD Palm Kernel Stearin 1513.29.91 0 0 0 4 21 38 85 115 139 155 175 185 199 212 225 238 255 RBD Palm Olein dalam kemasan bermerk dan V 23. ex 1511.90.36 0 0 0 0 0 0 31 33 48 61 63 65 68 71 73 75 81 dikemas dengan berat netto ≤25kg
TARIF BEA KELUAR (US$/MT)
TERMASUK
NO. URAIAN DALAM
POS TARIFKELOMPOK 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
Biodiesel dari Minyak Sawit ex 3826.00.21 dengan Kandungan Metil
- ex 3826.00.22 0 0 0 0 0 0 32 35 37 71 73 77 82 88 93 98 105 Ester lebih dari 96,5%- ex 3826.00.90 volume
D. JENIS BARANG DAN POS TARIF ATAS PRODUK CAMPURAN YANG BERASAL DARI CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK
TURUNANNYA
TERMASUK
NO. URAIAN DALAM
POS TARIF
Campuran dari minyak nabati atau fraksinya yang berbeda yang mengandung bahan utama minyak kelapa sawit
- ex 1517.90.50 atau minyak kernel kelapa sawit atau fraksinya dalam bentuk padat.
ex 1517.90.62
Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kelapa sawit dalam bentuk cair. ex 1517.90.63 ex 1517.90.64
Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kernel kelapa sawit dalam bentuk cair. ex 1517.90.65
Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama olein kernel kelapa sawit dalam bentuk cair. ex 1517.90.66
Campuran dalam bentuk cair dengan bahan utama dari jenis yang tertera dalam Lampiran I huruf C Peraturan 5. ex 1517.90.69 Menteri ini dengan selain bahan utama pada nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 4 (empat) lampiran ini.
Campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau minyak yang ex 1518.00.32
- berbeda dari minyak kelapa sawit (termasuk kernel kelapa sawit). ex 1518.00.38
E. BESARAN TARIF BEA KELUAR ATAS BARANG EKSPOR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN MINERAL LOGAM
TARIF BEA TERMASUK DALAM
NO. URAIAN KELUAR POS TARIF
(%)
- Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu ex 2603.00.00 7,5
ex 2601.11.10 ex 2601.11.90
Konsentrat besi laterit (gutit,hematit,magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) ≥ 10% 5 ex 2601.12.10 ex 2601.12.90
Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb ex 2607.00.00 5
Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn ex 2608.00.00 5
F. BESARAN TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK MINERAL LOGAM DENGAN
KRITERIA TERTENTU
TERMASUK TARIF
NO. URAIAN DALAM BEA KELUAR
POS TARIF (%)
Nikel dengan kadar < 1,7% Ni ex 2604.00.00 10
Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar > 42% Al2O3 ex 2606.00.00 10
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
- untuk mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam di dalam negeri melalui pemanfaatan fasilitas pemurnian mineral logam, dan sebagai kelanjutan dari penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam, serta untuk simplifikasi ketentuan mengenai penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 105);
