KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1
(1) Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden. A) Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat dibantu oleh
Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Q) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin penyelenggaraan urusan kementerian.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
d perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggararT, penerimaan negara bukan pdak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
- perumusan .
SK No 018285 A
PRESIDEN
- perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Keuangan terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Anggaran;
Direktorat Jenderal Pajak;
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
Direktorat .
SK No 018286 A
PRESIDEN
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- InspektoratJenderal;
- Badan Kebijakan Fiskal;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
- Staf Ahii Bidang Kepatuhan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
- Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri. Sekretaris Jenderal. Al Sekretariat Jenderal dipimpin oleh
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a- koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;
koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Keuangan;
pembinaan SK No 018287 A
PRESIDEN
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8
(delapan) Biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsionai, dapat dibentuk paling banyak 8 (delapan) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Anggaran
Pasal 1 1
(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan
fungsi: a- perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- pelaksanaan pemantarran, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas Sekretariat
Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat. A) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam...
SK No 018289 A
FRES IDEN
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional. sebagaimana O Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) A Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pajak
Pasal 15
(1) Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur
Jenderal (,
Pasal 16
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan
fungsi: a perumusan kebijakan di bidang pajak;
- pelaksanaan kebijakan di bidangpajak;
- pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangpajak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pajak;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 18
(1) Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas Sekretariat
Direktorat Jenderal dan paling banyak 15 (lima belas) Direktorat. A) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Direktorat 0 Dalam hal tugas dan fungsi Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 5 (lima) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6). Dalam
SK No 018291 A
PRES IDEN
sebagaimana O Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) A Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Seksi.
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada dr bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. A) DirektoratJenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 20
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daiam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
menyelenggarakan fungsi: a- perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan.cukai;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan SK No 025454 A
PRESIDEN
- pelaksanaan pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepabeanan dan cukai; f pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 22
(1) Direktorat Jenderai Bea dan Cukai terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 12 (dua belas) Direktorat. Al Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada alrat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4 (empat) Subbagian. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri O Direktorat atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) A Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian
SK No 018293 A
PRESIDEN
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri. oleh Al Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin Direktur Jenderal.
Pasal 24
Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Perbendaharaan
menyelenggarakan fungsi: a- perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan pemantallan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 26
atas 0 Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat. A Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. g Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Fl Bagian Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4 (empat) Subbagian. O Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. sebagaimana O Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) A Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Pasal 27
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri. oleh Q) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin Direktur Jenderal. Pasal28...
SK No 018295 A
PRESIDEN
13
Pasal 28
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
menyelenggarakan fungsi: a- perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- pelaksanaan pemantattan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 30
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat. sebagaimana dimaksud A Sekretariat Direktorat Jenderal pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. g Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
(4) Bagian
SK No 018296 A
PRESIDEN
-t4-
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas fi Bagian Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4 (empat) Subbagian. O Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. sebagaimana O Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) A Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Pasal 3 1
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Ql Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 32
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33 . .
SK No 018297 A
PRESIDEN
15
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
menyelenggarakan fungsi: a- perLrmusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah; d pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah; f Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan g pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 34
atas 0 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat. sebagaimana dimaksud A Sekretariat Direktorat Jenderal pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3). Dalam
SK No 018298 A
PRESIDEN
-t6-
Sekretariat Direktorat 0 Dalam hal tugas dan fungsi Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas $ Bagian Kelompok Jabatan Fungsion aI dan I atau paling banyak 4 (empat) Subbagian. O Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. sebagaimana O Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) A Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Al Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 36
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko menyelenggarakan fungsi: a- perllmusan kebijakan di bidang pengeloiaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; c penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; d pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
- pelaksanaan pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; f pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan g pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 38
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat. A) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Direktorat 0 Dalam hal tugas dan fungsi Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 0 Bagian Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5) Direktorat...
SK No 018300 A
PRESIDEN
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) n Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Kesepuluh Inspektorat Jenderal
Pasal 39
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri. Q) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 40
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan terhadap kinerja dan keuangarr melalui audit, reviu, evaluasi, pemantau.an, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan .
SK No 027566 A
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 42
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Inspektorat. sebagaimana dimaksud Al Sekretariat Inspektorat Jenderal pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas ffl Bagian Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 5 (lima) Subbagian.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional. O Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional danlatau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Bagian Kesebelas Badan Kebijakan Fiskal
Pasal 43
(1) Badan Kebijakan Fiskal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. A) Badan Kebijakan Fiskal dipimpin oleh Kepala.
Pasal 44
Badan Kebijakan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
a- penyusunan kebijakan teknis, reflcana dan program analisis dan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan;
- pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang fiskal, sektor keuangan, serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
- pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 46
(1) Badan Kebijakan Fiskal terdiri atas Sekretariat Badan
dan paling banyak 7 (tujuh) Pusat. A) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian . .
SK No 025449 A
PRESIDEN
-2r-
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsion al dan I atau paling banyak 4 (empat) Subbagian. atas O Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas A Bidang Kelompok Jabatan Fungsion al dan I atau paling banyak 4 (empat) Subbidang.
Bagian Keduabelas Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Pasal 47
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. @) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 48
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
menyelenggarakan fungsi: a pen5rusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
- pelaksanaan SK No 027569 A
PRESIDEN
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
- pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pemanfaatan hasil pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
- pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 50
(1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak
7 (tuluh) Pusat.
(1) A) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(1) terdiri atas O Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas n Bidang Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbidang. Bagian . . .
SK No 027570 A
PRESIDEN
Bagian Ketigabelas Staf Ahli
Pasal 51
(1) Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum
Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak. tugas A Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak mempunyai memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang kepatuhan penerimaan pajak.
(3) Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang pengawasan penerimaan pajak. ff) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang penerimaan negara. Negara mempunyai tugas O Staf Ahli Bidang Pengeluaran memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang pengeluaran negara. Keuangan O Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang ekonomi makro dan keuangan internasional. Keuangan dan Pasar Modal A Staf Ahli Bidang Jasa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang jasa keuangan dan pasar modal. Teknologi @ Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi. Kelembagaan I Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang hukum dan hubungan kelembagaan. Pasal52...SK No 027571 A
PREsIDEN
Pasal 52
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51, a- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, ditugaskan untuk membantu Direktur Jenderal Pajak dalam mengoordinasikan dan memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, dapat ditugaskan untuk membantu Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai penugasan dan tata
kerja Staf Ahli Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.
Bagian Keempatbelas Pusat
Pasal 53
(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
sebagaimana Al Dalam hal tugas dan fungsi Pusat dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang dan Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Dalam
SK No 019946 A
a
FRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang menangani
Teknologi Informasi tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 7 (tujuh) Bidang dan Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang menangani
Profesi Keuangan tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bidang dan Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3),
dan ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Subbidang.
Bagian Kelimabelas Instansi Vertikal
Pasal 54
(1) Unsur pelaksana tugas pokok di daerah adalah instansi
vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan yang terdiri atas Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Al Organisasi dan Tata Kerja InstanSi Vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian
SK No 019947 A
FRESIDEN
Bagian Keenambelas Unit Pelaksana Teknis
Pasal 55
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Keuangan, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja. Teknis A) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Ketujuhbelas Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 56
Di lingkungan Kementerian Keuangan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diangkat
paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri. bertanggung jawab kepada Menteri. Al Staf Khusus Menteri
Pasal 58
Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasa.n Menteri dan bukan merLrpakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Keuangan.
Pasal 59
(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Al Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 60
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
A) Staf Khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.
(5) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
(6) Pengangkatan Staf Khusus sebelum ditetapkannya
Peraturan Presiden ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Pasal 61
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai. .
SK No 019949 A
PREs IDEN
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal Al 60 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I.b. Q) Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa
baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Pasal 63
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus
Menteri tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil. Q) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 64
Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional di bidang keuangan negara.
Pasal 65
Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 66
(1) Kementerian Keuangan harus menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. organisasi di lingkungan A) Proses bisnis antar unit Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 67
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 68
Kementerian Keuangan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan anaiisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 69
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 70
Semua unsur di lingkungan Kementerian Keuangan harus menerapkan sistem pengendalian intern di iingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. Ql Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal T2 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 73
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur
Jenderal, dan Kepala Badan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. A) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. (q Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat Jenderal adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat
adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi
adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal74...
SK No 019952 A
FRESIDEN REFUELIK INDONEsIA
Pasal74 Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi Vertikal Direktprat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah setinggi- tingginya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
Pasal 75
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural
eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. A) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau
pejabat struktural eselon I dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilaksanakan setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III
ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(5) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III
ke bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.
PENDANAAN
Pasal 76
Segala pendanaan yang diperltrkan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BABVII ...
SK No 019953 A
PRESIDEN
Pasal 77
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a.
Pasal 78
Selain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55, pada Kementerian
Keuangan dibentuk unit organisasi yang bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 79
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Keuangan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 80
(1) Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, lokasi,
kedudukan, dan wilayah kerja eselon III ke bawah pada Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pajak sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan danf atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Salinan penetapan rincian tugas, fungsi, lokasi,
kedudukan, dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
SK No 018268 A
PRESIDEN
Pasal 81
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20l5 tentang Kementerian Keuangan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 82
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat barr berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 83
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20l5 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20LS Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 84
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 018266 A
PRESIDEN
'34 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan g-undangan,
Djaman
SK No 018355 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 20l9 tentang Organisasi Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20L4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 20l9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20t9 Nomor 2O3);
