PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 84
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 018266 A
PRESIDEN
'34 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan g-undangan,
Djaman
SK No 018355 A
