PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 83
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20l5 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20LS Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
