PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Perbendaharaan
menyelenggarakan fungsi: a- perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan pemantallan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
