Pasal 26
atas 0 Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat. A Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. g Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Fl Bagian Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4 (empat) Subbagian. O Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. sebagaimana O Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) A Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
