PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 65
BAB 4 — REPUEUK INDONESIA
Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
BAB 4 — REPUEUK INDONESIA
Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.