PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 66
BAB 4 — REPUEUK INDONESIA
(1) Kementerian Keuangan harus menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. organisasi di lingkungan A) Proses bisnis antar unit Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
