PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
a- penyusunan kebijakan teknis, reflcana dan program analisis dan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan;
- pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang fiskal, sektor keuangan, serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
- pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
