Pasal 46
(1) Badan Kebijakan Fiskal terdiri atas Sekretariat Badan
dan paling banyak 7 (tujuh) Pusat. A) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian . .
SK No 025449 A
PRESIDEN
-2r-
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsion al dan I atau paling banyak 4 (empat) Subbagian. atas O Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas A Bidang Kelompok Jabatan Fungsion al dan I atau paling banyak 4 (empat) Subbidang.
Bagian Keduabelas Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
