PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 47
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. @) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dipimpin oleh Kepala.
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. @) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dipimpin oleh Kepala.