PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri. oleh Al Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin Direktur Jenderal.
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri. oleh Al Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin Direktur Jenderal.