Pasal 18
(1) Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas Sekretariat
Direktorat Jenderal dan paling banyak 15 (lima belas) Direktorat. A) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Direktorat 0 Dalam hal tugas dan fungsi Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 5 (lima) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6). Dalam
SK No 018291 A
PRES IDEN
sebagaimana O Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) A Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Seksi.
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
