PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan
fungsi: a perumusan kebijakan di bidang pajak;
- pelaksanaan kebijakan di bidangpajak;
- pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangpajak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pajak;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
