PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada dr bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. A) DirektoratJenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal.
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada dr bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. A) DirektoratJenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal.