PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 20
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daiam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
menyelenggarakan fungsi: a- perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan.cukai;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepabeanan dan cukai;
pelaksanaan SK No 025454 A
PRESIDEN
- pelaksanaan pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepabeanan dan cukai; f pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
