PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
d perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggararT, penerimaan negara bukan pdak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
- perumusan .
SK No 018285 A
PRESIDEN
- perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
