PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 6
Kementerian Keuangan terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Anggaran;
Direktorat Jenderal Pajak;
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
Direktorat .
SK No 018286 A
PRESIDEN
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- InspektoratJenderal;
- Badan Kebijakan Fiskal;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
- Staf Ahii Bidang Kepatuhan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
- Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
