PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 62
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I.b. Q) Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa
baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
