PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 63
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus
Menteri tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil. Q) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
