PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 61
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai. .
SK No 019949 A
PREs IDEN
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal Al 60 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
