PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 60
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
A) Staf Khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.
(5) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
(6) Pengangkatan Staf Khusus sebelum ditetapkannya
Peraturan Presiden ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
