PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
menyelenggarakan fungsi: a pen5rusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
- pelaksanaan SK No 027569 A
PRESIDEN
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
- pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pemanfaatan hasil pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
- pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
