Pasal 50
(1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak
7 (tuluh) Pusat.
(1) A) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(1) terdiri atas O Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas n Bidang Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbidang. Bagian . . .
SK No 027570 A
PRESIDEN
Bagian Ketigabelas Staf Ahli
