Pasal 51
(1) Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum
Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak. tugas A Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak mempunyai memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang kepatuhan penerimaan pajak.
(3) Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang pengawasan penerimaan pajak. ff) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang penerimaan negara. Negara mempunyai tugas O Staf Ahli Bidang Pengeluaran memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang pengeluaran negara. Keuangan O Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang ekonomi makro dan keuangan internasional. Keuangan dan Pasar Modal A Staf Ahli Bidang Jasa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang jasa keuangan dan pasar modal. Teknologi @ Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi. Kelembagaan I Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang hukum dan hubungan kelembagaan. Pasal52...SK No 027571 A
PREsIDEN
