Pasal 42
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Inspektorat. sebagaimana dimaksud Al Sekretariat Inspektorat Jenderal pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas ffl Bagian Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 5 (lima) Subbagian.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional. O Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional danlatau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Bagian Kesebelas Badan Kebijakan Fiskal
