PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 40
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan terhadap kinerja dan keuangarr melalui audit, reviu, evaluasi, pemantau.an, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan .
SK No 027566 A
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
