PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 39
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri. Q) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri. Q) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.