Pasal 38
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat. A) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Direktorat 0 Dalam hal tugas dan fungsi Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 0 Bagian Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5) Direktorat...
SK No 018300 A
PRESIDEN
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) n Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Kesepuluh Inspektorat Jenderal
