PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko menyelenggarakan fungsi: a- perllmusan kebijakan di bidang pengeloiaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; c penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; d pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
- pelaksanaan pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; f pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan g pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
