PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 43
(1) Badan Kebijakan Fiskal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. A) Badan Kebijakan Fiskal dipimpin oleh Kepala.
(1) Badan Kebijakan Fiskal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. A) Badan Kebijakan Fiskal dipimpin oleh Kepala.