PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a- koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;
koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Keuangan;
pembinaan SK No 018287 A
PRESIDEN
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
